JURU PARKIR MINTA KAWASAN SEBERANG RSUD SOEDARSO BISA DIKELOLA
Pontianak, 2/8 (ANTARA) - Perwakilan juru parkir Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soedarso Pontianak, dalam pertemuan dengan Komisi C dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis, meminta agar manajemen rumah sakit memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mengelola perparkiran di luar pagar atau seberang rumah sakit tersebut.
Terhitung sejak 1 Juli kawasan parkir di kompleks RSUD Dr Soedarso Pontianak dikelola oleh perusahaan perparkiran bernama "Sun Parking". Pengelolaan parkir oleh perusahaan swasta itu melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur RSUD, Dr M Subuh dengan manajemen Sun Parking.
Sebelumnya, selama bertahun-tahun kawasan parkir dikelola oleh perseorangan dan pihak rumah sakit mendapatkan setoran sebesar Rp75 per hari atau Rp600 ribu/ bulan. Dengan adanya pengelola baru tersebut, pihak rumah sakit mengharapkan terdapat peningkatan pendapatan yang dapat disetorkan kepada kas daerah sebesar 20 persen.
Namun adanya pengelola baru tersebut, mendapat penolakan dari para juru parkir lama. "Kami dari juru parkir lama, merasa dirugikan. Karena lahan yang telah dikelola bertahun-tahun kini dikuasai oleh pihak lain. Ini menyangkut soal mengisi perut keluarga," kata juru bicara juru parkir (lama), Suhartono Sukran, saat pertemuan wakil Sun Parking, DPRD, RSUD Dr Soedarso dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, di aula Bahaum DPRD Kalbar itu.
Pertemuan itu, adalah untuk mendengarkan masukan dan saran dari pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan perparkiran di kompleks RSUD Dr Soedarso Pontianak. Pertemuan bukan merupakan eksekutor atau pun menghasilkan keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak. Dan memang hingga selesainya pertemuan, tidak menghasilkan keputusan menguntungkan para pihak tersebut, terkecuali akan adanya pertemuan kembali antara tiga pihak yang bermasalah.
Pimpinan pertemuan, Anwar, yang juga Ketua Komisi D (Kesra) DPRD Kalbar, menyatakan baik Komisi C maupun D yang hadir dalam pertemuan tidak dapat memutuskan "perkara" yang dihadapi oleh beberapa pihak tersebut. Namun ia mengimbau agar baik Sun Parkirng, manajemen RSUD Dr Soedarso maupun juru parkir (lama) membahas kembali isi MoU yang sudah dibuat dengan memerhatikan kepentingan sosial.
Rumah sakit, berbeda dengan kompleks mall. Dalam mengelola perparkiran di rumah sakit, hendaknya memerhatikan efek sosial karena tamu-tamu rumah sakit umumnya orang yang sedang susah. Sehingga pengelola hendaknya mempertimbangan pembayaran parkir dari tiap-tiap tamu yang datang, seperti dengan menerapkan sistem flat (tetap).
Beberapa anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut mengingatkan hal itu kepada Sun Parking.
Dalam pertemuan Anwar juga mengharapkan beberapa hari ke depan, pihak rumah sakit memberikan izin sementara kepada juru parkir lama untuk dapat mengelola perparkiran di seberang rumah sakit. Mengingat parajuru parkir tersebut telah tiga hari terakhir tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu sambil menunggu adanya hasil pertemuan antara pengelola baru dengan pihak RSUD.
Namun dari pihak RSUD menyatakan MoU yang mereka buat sudah menyangkut semua kawasan parkir di RSUD Dr Soedarso. Sehingga pihak selain Sun Parking tidak dapat mengelola perparkiran di rumah sakit tersebut.
Anwar, dalam kesempatan itu juga mempertanyakan tawaran Sun Parking kepada sekitar 80 juru parkir lama agar mendaftarkan diri menjadi karyawan perusahaan tersebut yang tidak ditanggapi.
Dari penjelasan para juru parkir, alasannya, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan mengenai tingkat pendidikan yang diajukan oleh Sun Parking. Karena rata-rata juru parkir hanya tamatan SLTP dan SLTA.
Sementara menurut wakil Sun Parking, Shopian, syarat yang diajukan perusahaan itu bersifat fleksibel. Dalam pengertian jika ada pendaftar tidak memenuhi syarat asal disertai rekomendasi pihak rumah sakit, hal itu tidak menjadi persoalan.
Menurut Kepala Bidang Tehnik Kendaraan dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Joko Poerwono, dalam pengelolaan sistem perparkiran di kota Pontianak terdapat dua bentuk.
Pertama, parkir pada sejumlah mall dan swalayan yang dipungut dalam bentuk pajak parkir oleh Dinas Pendapatan Daerah. Kedua, perparkiran tepi (pinggir) jalan yang disetorkan kepada Dinas Perhubungan. Pungutan dari keduanya pada tahun 2006, khusus parkir tepi jalan sebesar Rp522 juta dan yang dipungut Dispenda dalam bentuk pajak, sekitar Rp400 juta.
Ia menyatakan dalam memungut dana parkir perseorangan, Dishub Kota Pontianak selalu mempertimbangkan unsur sosial. Karena itu pungutan uang parkir dari sekitar 400 titik yang ada, jumlahnya beragam, dari hanya Rp15 ribu hingga Rp2,5 juta perbulan.
(N005/
Tuesday, September 4, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment