PROVINSI PENGHASIL PERDA TRAFFICKING CONTOH BAGI DAERAH LAIN
Pontianak, 3/8 (ANTARA) - Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, menyatakan adanya beberapa provinsi yang menghasilkan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, hendaknya dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya. "Saya sudah mendengar kabar Kalbar telah mengesahkan Perda trafficking. Sama halnya dengan Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Saya berharap provinsi lain juga melakukan hal serupa," kata Meutia Hatta Swasono di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, adanya provinsi yang menyusun dan mengesahkan Rancangan Perda trafficking, merupakan langkah maju dan semestinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Pemprov Kalbar telah mengesahkan Rancangan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Perda dari usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut merupakan upaya untuk mengatasi maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi di daerah itu.
Kasus perdagangan yang terjadi di Kalbar, melalui dua jalur, yakni pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (negara tetangga Malaysia) dan pengantin pesanan warga Tionghoa asal Kota Singkawang dengan pria Taiwan, Hongkong dan Korea.
Kalbar berada pada urut ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah kasus trafficking terbanyak.
Menurut Meutia, upaya melahirkan kebijakan atau payung hukum untuk menekan kasus perdagangan orang tersebut merupakan keberhasilan, mesti ditiru, sehingga bisa menjaga perempuan dan anak.
Selain itu, ia juga menambahkan, DPR RI dan Pemerintah Pusat juga sudah menetapkan Undang-undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 21 April lalu.
"Saat ini kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk menjadi jalur bagi penyelesaian kasus tersebut," katanya.
(N005/
Tuesday, September 4, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment